Peredaran pil ekstasi ini terungkap berawal dari penangkapan RS di dalam bar Studio 21. Hasil pengembangan polisi mengamankan JS alias Minok dari kamar hotel yang masih satu kawasan dengan lokasi hiburan malam tersebut.
Dari tanggan kedua tersangka petugas menyita 97 butir pil ekstasi dan beberapa butir pil jenis happy five.
“Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan manajer Studio 21,” ujar Kombes Jean Calvijn.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemasok Utama Pil Ekstasi ke Studio 21 Dibekuk
Kombes Calvijn mengungkapkan petugas terus melakukan pengembangan hingga membekuk G, pemasok ekstasi kepada Minok untuk diedarkan di Studio 21 Pematangsiantar.
Polisi menangkap G dari sebuah hotel di kawasan Kabupaten Samosir.
Setelah menangkap G, polisi kembali menangkap AM alias Ong, yang merupakan pemasok utama pil ekstasi. Dia ditangkap di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya