“Minok ini berperan penting dalam mengatur keluar masuknya ekstasi. Dia juga merupakan manajer Studio 21,” ujar Kombes Jean Calvijn.
Pemasok Utama Pil Ekstasi ke Studio 21 Dibekuk
Kombes Calvijn mengungkapkan petugas terus melakukan pengembangan hingga membekuk G, pemasok ekstasi kepada Minok untuk diedarkan di Studio 21 Pematangsiantar.
Polisi menangkap G dari sebuah hotel di kawasan Kabupaten Samosir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menangkap G, polisi kembali menangkap AM alias Ong, yang merupakan pemasok utama pil ekstasi. Dia ditangkap di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sementara, hasil penjualan pil haram tersebut disetor kepada tersangka R melalui nomor rekening pribadinya. Polisi menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp 9 juta.
“AM memberikan 200 butir ekstasi kepada G, kemudian diserahkan kepada Minok, dan diteruskan ke R. Ekstasi itu dijual kepada para pengunjung Studio 21 dengan harga yang bervariasi,” kata Kombes Calvijn.
Nama Ong diketahui bukanlah sosok baru dalam jaringan peredaran narkoba. Dia adalah residivis dalam kasus peredaran 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu dan pada 2016 lalu telah divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Jean Calvijn menyampaikan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2