Sementara, hasil penjualan pil haram tersebut disetor kepada tersangka R melalui nomor rekening pribadinya. Polisi menyita barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp 9 juta.
“AM memberikan 200 butir ekstasi kepada G, kemudian diserahkan kepada Minok, dan diteruskan ke R. Ekstasi itu dijual kepada para pengunjung Studio 21 dengan harga yang bervariasi,” kata Kombes Calvijn.
Nama Ong diketahui bukanlah sosok baru dalam jaringan peredaran narkoba. Dia adalah residivis dalam kasus peredaran 20 ribu butir ekstasi dan 6 kilogram sabu dan pada 2016 lalu telah divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jean Calvijn menyampaikan pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang identitasnya belum dapat diungkap ke publik.
Penulis : Muchlis