Dalam banyak kasus, cukup dengan alasan ‘tindakan tegas dan terukur’ atau ‘pelaku melawan saat ditangkap’, asas-asas legalitas, proporsionalitas dan nesesitas yang harusnya jadi fondasi utama penggunaan kekuatan sering kali luput dan diabaikan.
Sikap Komisi A DPRD Sumut
Aksi Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan yang menembak seorang remaja bernama Muhammad Syuhada (15) hingga tewas, yang diduga terlibat tawuran, menuai perhatian publik. Di tengah duka yang menyelimuti keluarga korban, Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) justru menilai tindakan polisi tersebut sudah tepat.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga menilai tindakan Kapolres Belawan itu tepat berdasarkan informasi yang diterimanya dalam rangka melakukan pengamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait informasi yang kita dengar, bahwa sikap defensif oleh pihak Polres Belawan terakait adanya tawuran yang dilakukan oleh dua kelompok pemuda di Belawan, saya kira (kasus) ini dari kacamata pengamanan sudah tepat,” kata Zein kepada topikseru.com, Senin (5/5).
Meskipun demikian, Zeira juga mengatakan terkait kebenaran kasus penembakan tersebut, dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut internal kepolisian, dalam hal ini adalah Polda Sumut.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sebelum fakta yang sebenarnya terungkap, pihaknya masih berpegang pada informasi jika tindakan AKBP Oloan Siahaan menembak korban karena alasan mendapat penyerangan terlebih dahulu.
Namun, Komisi A DPRD Sumut belum berani untuk melakukan pemanggilan ataupun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus penembakan warga sipil itu.
Alasannya sama, karena pihaknya masih menunggu hasil pengungkapan dari pihak kepolisian, guna menghindari spekulasi berlebih dari semua pihak khususnya masyarakat.
“Kami juga berharap kasus ini harus terbuka secara terang kepada publik, supaya tidak ada prasangka buruk. Karena peristiwa ini perlu dibuka secara kronologisnya, guna melihat apakah pihak Polres Belawan melakukan (menembak) itu sesuai dengan SOP atau tidak,” ujar Zeira.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya