Namun, banyak yang menilai bahwa penegakan hukum semestinya dilakukan secara tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
“Seharusnya jangka setahun itu normalnya sudah jalan sidangnya, kan status sudah tersangka. Kecuali masih sebagai saksi,” ujar dosen Fakultas Hukum USU tersebut.
Selain itu, Tommy juga meminta Kapolda Sumut agar bisa memberi keadilan kepada masyarakat. Jangan mau di intervensi oleh pihak tertentu.
“Nah dalam hal ini lah dibutuhkan ketegasan seorang Kapolda Sumatera Utara. Kenapa saya katakan begitu ? Karena saat inilah Irjen Pol Whisnu harus menunjukkan bahwa sebagai Kepala Kepolisian Provinsi Sumatera Utara beliau bisa memerintahkan jajarannya untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka, apalagi sudah setahun,” ujar Tommy.
“Masa sudah setahun jadi tersangka bisa bebas berkeliaran, bisa juga di lantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madina,” tegasnya.
Dilain sisi awak media mengkonfirmasi ke Polda Sumut Melalui Kabid Humas, Kombes Pol Fery Walintukan belum memberikan jawaban.












