Ringkasan Berita
- Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbag…
- Mahasiswa ITB yang ditangkap tersebut berkuliah di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).
- "Menanggapi pemberitaan mengenai hal tersebut, kami bisa menyampaikan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif d…
Topikseru.com, BANDUNG – Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan akan melakukan pendampingan terhadap seorang mahasiswa yang ditangkap polisi terkait meme Presiden RI Prabowo dengan Presiden ke-7 Jokowi di media sosial X.
Mahasiswa ITB yang ditangkap tersebut berkuliah di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak menyikapi penangkapan seorang mahasiswa di kampus tersebut.
“Menanggapi pemberitaan mengenai hal tersebut, kami bisa menyampaikan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Nurlaela Arief di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan ITB juga telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dalam menyikapi kasus tersebut.
“Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ujar Nurlaela.
Nurlaela menyampaikan bahwa orang tua mahasiswa yang ditangkap telah datang ke kampus ITB untuk menyampaikan permintaan maaf.
Polisi Tangkap Mahasiswa Penyebar Meme Prabowo – Jokowi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terkait informasi telah menangkap pengunggah meme Presiden RI Prabowo di media sosial X.
Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan mahasiswa yang ditangkap itu berinisial SSS.
“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih dalam proses penyidikan terhadap SSS.













