“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih dalam proses penyidikan terhadap SSS.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara