Topikseru.com, MEDAN – Seorang tahanan perempuan berinisial L (23), yang ditahan di Polres Asahan atas kasus narkoba, melaporkan dua perwira polisi ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan pelecehan seksual.
L, melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, menyampaikan bahwa pelecehan tersebut terjadi selama masa penahanan di Polres Asahan.
“Beberapa pelecehan verbal itu seperti mengajak klien kami berhubungan (badan), kemudian saat sedang mandi diminta agar video call (VC), merayu dan sebagainya sesuai tangkapan layar percakapan yang menjadi bukti pada kami,” kata Alamsyah kepada awak media di Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporan yang disampaikan pada Kamis, 15 Mei 2025, Alamsyah menyebutkan bahwa dua perwira yang dilaporkan adalah AKP S, Kasat Tahti Polres Asahan, dan Ipda S, Kanit Satres Narkoba Polres Asahan.
“Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian Kanit Narkoba inisial Ipda S,” ujar Alamsya.
Menurut Alamsyah, kliennya baru berani mengungkapkan dugaan pelecehan tersebut setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku, karena sebelumnya merasa ketakutan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya