Dia menjelaskan terkait dugaan pelecehan oleh dua oknum perwira itu terjadi saat L masih berstatus tahanan di Polres.
“Menurut klien kami bahwa perbuatan tersebut dialaminya setelah sekitar dua minggu menjalani penahanan. Oknum Kasat Tahti hampir setiap hari mengganggu, kalau Kanit Narkoba, dia ‘ngebon’ atau dipanggil ke ruangannya, padahal kan enggak bisa memanggil tahanan selain untuk pemeriksaan, itu pun harus didampingi penasihat hukum,” kata Alamsyah.
Polda Sumut, melalui Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, membantah tuduhan tersebut.
“Mengenai adanya isu dua oknum perwira Polres Asahan melakukan pelecehan maupun pencabulan. Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, berita itu tidak benar,” kata Ferry.
Propam Polda Sumut telah memeriksa kedua perwira yang dilaporkan serta mengecek handphone dan rekaman CCTV terkait.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap handphone maupun CCTV dari personel kami,” tambah Ferry.












