“Sudah resmi kita laporkan, bentuk laporannya, karena kita kuasa, laporannya dumas ke Yanduan. Jadi, dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian Kanit Narkoba inisial Ipda S,” ujar Alamsya.
Menurut Alamsyah, kliennya baru berani mengungkapkan dugaan pelecehan tersebut setelah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku, karena sebelumnya merasa ketakutan.
Dia menjelaskan terkait dugaan pelecehan oleh dua oknum perwira itu terjadi saat L masih berstatus tahanan di Polres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut klien kami bahwa perbuatan tersebut dialaminya setelah sekitar dua minggu menjalani penahanan. Oknum Kasat Tahti hampir setiap hari mengganggu, kalau Kanit Narkoba, dia ‘ngebon’ atau dipanggil ke ruangannya, padahal kan enggak bisa memanggil tahanan selain untuk pemeriksaan, itu pun harus didampingi penasihat hukum,” kata Alamsyah.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya