Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video eksplisit yang digunakan untuk menyebarluaskan konten ilegal. Para pelaku kini tengah diperiksa secara mendalam di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
“Ini adalah komitmen Polri dalam menjaga ruang digital yang aman, khususnya dari ancaman konten berbahaya yang mengancam anak-anak dan generasi muda,” tegas Erdi.
Dia menambahkan, penyidikan belum berhenti pada enam pelaku tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul, karena proses pendalaman masih berlangsung,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Inses dan Bahaya Pornografi Digital
Kasus ini kembali menyoroti persoalan inses sebagai bentuk kekerasan seksual yang mengakar dan sulit terungkap. Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2022 mencatat 433 kasus inses di Indonesia, menjadikannya kasus tertinggi ketiga dalam ranah kekerasan seksual personal.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya