Polri Bongkar Jaringan Penyebar Konten Inses di Facebook, Enam Orang Ditangkap

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Polri menangkap enam orang pelaku penyebar konten inses dalam operasi siber

Ilustrasi - Polri menangkap enam orang pelaku penyebar konten inses dalam operasi siber

“Korban inses sering kali mengalami ketidakberdayaan dan kesulitan untuk mengakses keadilan. Apalagi jika pelakunya adalah orang terdekat, termasuk keluarga sendiri,” tulis Komnas Perempuan dalam laporannya.

Jerat Hukum untuk Pelaku

Di Indonesia, pelaku penyebaran konten inses dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polri berkomitmen menindak tegas pelaku distribusi konten inses, baik yang memproduksi maupun menyebarluaskannya. “Kami tak akan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan anak sebagai korban,” ujar Erdi.

Konferensi pers lanjutan untuk menjelaskan kronologi penangkapan, modus operandi, serta potensi keterlibatan jaringan lebih luas akan digelar Rabu, 21 Mei 2025, di Gedung Bareskrim Polri.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru