“Korban inses sering kali mengalami ketidakberdayaan dan kesulitan untuk mengakses keadilan. Apalagi jika pelakunya adalah orang terdekat, termasuk keluarga sendiri,” tulis Komnas Perempuan dalam laporannya.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Di Indonesia, pelaku penyebaran konten inses dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polri berkomitmen menindak tegas pelaku distribusi konten inses, baik yang memproduksi maupun menyebarluaskannya. “Kami tak akan toleransi terhadap pelanggaran yang melibatkan anak sebagai korban,” ujar Erdi.
Konferensi pers lanjutan untuk menjelaskan kronologi penangkapan, modus operandi, serta potensi keterlibatan jaringan lebih luas akan digelar Rabu, 21 Mei 2025, di Gedung Bareskrim Polri.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara