Ringkasan Berita
- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, para tersangka yang ditahan ad…
- “Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Qohar di Gedung Bundar…
- Qohar menjelaskan, penyidik telah menggeledah kediaman ketiga tersangka yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari …
Topikseru.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Ketiganya adalah pejabat tinggi perbankan dan korporasi tekstil yang dinilai berperan dalam pencairan kredit jumbo bernilai triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, para tersangka yang ditahan adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak Rabu malam, 21 Mei 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, para tersangka yang ditahan adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak Rabu malam, 21 Mei 2025.
“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Qohar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketiga tersangka memiliki latar belakang strategis. Dicky merupakan eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, sementara Zainuddin menjabat Direktur Utama Bank DKI di tahun yang sama. Iwan Setiawan Lukminto merupakan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Qohar menjelaskan, penyidik telah menggeledah kediaman ketiga tersangka yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta Utara, Solo, Bandung, hingga Makassar. Dari penggeledahan itu, tim menyita 15 item barang bukti, di antaranya laptop, tablet, serta dokumen-dokumen terkait pencairan kredit.
“Barang bukti apapun yang berhubungan dengan perkara ini akan kami sita,” kata Qohar.
Kejagung menduga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar, dari total kredit outstanding yang belum dibayar senilai lebih dari Rp3,58 triliun.
Kasus ini sendiri masih berada pada tahap awal penyidikan.
“Kami akan terus telusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat,” kata Qohar.
Dia juga berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Kasus ini menyeruak seiring status pailit PT Sritex pada Oktober 2024 lalu. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu resmi menghentikan operasionalnya pada Maret 2025, setelah gagal membayar utang senilai Rp29,8 triliun ke ratusan kreditur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Kasus ini menyeruak seiring status pailit PT Sritex pada Oktober 2024 lalu. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu resmi menghentikan operasionalnya pada Maret 2025, setelah gagal membayar utang senilai Rp29,8 triliun ke ratusan kreditur. Pemeriksaan oleh Kejagung diprediksi akan terus meluas dalam beberapa bulan ke depan.












