Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit PT Sritex, Termasuk Eks Dirut Bank DKI dan BJB

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI. Foto: Istimewa

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI. Foto: Istimewa

Topikseru.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Ketiganya adalah pejabat tinggi perbankan dan korporasi tekstil yang dinilai berperan dalam pencairan kredit jumbo bernilai triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, para tersangka yang ditahan adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL). Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak Rabu malam, 21 Mei 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, para tersangka yang ditahan adalah Dicky Syahbandinata (DS), Zainuddin Mappa (ZM), dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak Rabu malam, 21 Mei 2025.

Baca Juga  Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa Ahok Selama 9 Jam, Ini 14 Pertanyaannya!

“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Qohar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ketiga tersangka memiliki latar belakang strategis. Dicky merupakan eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, sementara Zainuddin menjabat Direktur Utama Bank DKI di tahun yang sama. Iwan Setiawan Lukminto merupakan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.

Qohar menjelaskan, penyidik telah menggeledah kediaman ketiga tersangka yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta Utara, Solo, Bandung, hingga Makassar. Dari penggeledahan itu, tim menyita 15 item barang bukti, di antaranya laptop, tablet, serta dokumen-dokumen terkait pencairan kredit.

“Barang bukti apapun yang berhubungan dengan perkara ini akan kami sita,” kata Qohar.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru