“Kami akan terus telusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat,” kata Qohar.
Dia juga berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menyeruak seiring status pailit PT Sritex pada Oktober 2024 lalu. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu resmi menghentikan operasionalnya pada Maret 2025, setelah gagal membayar utang senilai Rp29,8 triliun ke ratusan kreditur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya