Kasus ini menyeruak seiring status pailit PT Sritex pada Oktober 2024 lalu. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu resmi menghentikan operasionalnya pada Maret 2025, setelah gagal membayar utang senilai Rp29,8 triliun ke ratusan kreditur. Pemeriksaan oleh Kejagung diprediksi akan terus meluas dalam beberapa bulan ke depan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara