Hukum & Kriminal

LPA Mataram Laporkan Dugaan Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Terseret Orang Tua hingga Penghulu

×

LPA Mataram Laporkan Dugaan Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Terseret Orang Tua hingga Penghulu

Sebarkan artikel ini
Pernikahan Anak
Tangkapan layar - Video prosesi adat nyongkolan viral di media sosial yang memperlihatkan pasangan belia.

Ringkasan Berita

  • Menurut Joko, upaya pernikahan anak tersebut telah berlangsung sejak April 2025.
  • “Dalam aduan ini, kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut.
  • Hingga akhirnya, pernikahan benar-benar terjadi pada Mei 2025.

Topikseru.com, Lombok Tengah – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melaporkan kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur ke Polres Lombok Tengah, menyusul video prosesi adat nyongkolan viral di media sosial yang memperlihatkan pasangan belia.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan ini dilayangkan setelah pihaknya menerima informasi tentang pernikahan SY (15), remaja perempuan asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan SR (17), remaja pria dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

“Dalam aduan ini, kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut. Baik orang tua maupun penghulu yang menikahkan,” kata Joko kepada wartawan, Sabtu (24/5).

Joko menyebut pernikahan itu sempat dicegah oleh aparat pemerintah desa. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tetap bersikukuh menikahkan pasangan tersebut, bahkan diduga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

“Kades dan kepala dusun dari dua desa telah berupaya melakukan pencegahan. Namun, pernikahan tetap dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Joko.

Baca Juga  MUA Pria di Lombok Tengah Viral karena Berhijab, Warganet: “Sister Hong Versi Lokal”

Menurut Joko, upaya pernikahan anak tersebut telah berlangsung sejak April 2025. Pada percobaan pertama, pemerintah desa berhasil mencegah dan memisahkan pasangan tersebut.

Namun, hanya berselang satu pekan, pasangan itu kembali mencoba kawin lari. Hingga akhirnya, pernikahan benar-benar terjadi pada Mei 2025.

“Ini bukan sekali dicegah. Tapi berkali-kali tetap diupayakan oleh keluarga kedua belah pihak,” kata Joko.

“Kami ingin menegaskan bahwa praktik pernikahan anak di bawah umur bertentangan dengan undang-undang dan bisa dikenai pidana,” imbuhnya.

LPA menyoroti seluruh pihak yang memfasilitasi pernikahan tersebut, termasuk penghulu dan keluarga yang dinilai mengabaikan perlindungan hak anak.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, membenarkan adanya laporan dari LPA Mataram. Dia menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.

“Laporan baru masuk. Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pihak yang dilaporkan,” ujar Luk Luk.

Pernikahan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius di banyak daerah di Indonesia, termasuk NTB. Meskipun Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas usia minimum pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, praktik pernikahan dini masih terjadi dengan dalih adat dan budaya.