Topikseru.com, Lombok Tengah – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melaporkan kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur ke Polres Lombok Tengah, menyusul video prosesi adat nyongkolan viral di media sosial yang memperlihatkan pasangan belia.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan ini dilayangkan setelah pihaknya menerima informasi tentang pernikahan SY (15), remaja perempuan asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan SR (17), remaja pria dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
“Dalam aduan ini, kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut. Baik orang tua maupun penghulu yang menikahkan,” kata Joko kepada wartawan, Sabtu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Joko menyebut pernikahan itu sempat dicegah oleh aparat pemerintah desa. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil karena kedua belah pihak tetap bersikukuh menikahkan pasangan tersebut, bahkan diduga dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
“Kades dan kepala dusun dari dua desa telah berupaya melakukan pencegahan. Namun, pernikahan tetap dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Joko.
Menurut Joko, upaya pernikahan anak tersebut telah berlangsung sejak April 2025. Pada percobaan pertama, pemerintah desa berhasil mencegah dan memisahkan pasangan tersebut.
Namun, hanya berselang satu pekan, pasangan itu kembali mencoba kawin lari. Hingga akhirnya, pernikahan benar-benar terjadi pada Mei 2025.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya