“Ini bukan sekali dicegah. Tapi berkali-kali tetap diupayakan oleh keluarga kedua belah pihak,” kata Joko.
“Kami ingin menegaskan bahwa praktik pernikahan anak di bawah umur bertentangan dengan undang-undang dan bisa dikenai pidana,” imbuhnya.
LPA menyoroti seluruh pihak yang memfasilitasi pernikahan tersebut, termasuk penghulu dan keluarga yang dinilai mengabaikan perlindungan hak anak.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, membenarkan adanya laporan dari LPA Mataram. Dia menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.
“Laporan baru masuk. Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pihak yang dilaporkan,” ujar Luk Luk.
Pernikahan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius di banyak daerah di Indonesia, termasuk NTB. Meskipun Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas usia minimum pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, praktik pernikahan dini masih terjadi dengan dalih adat dan budaya.












