“Kami ingin menegaskan bahwa praktik pernikahan anak di bawah umur bertentangan dengan undang-undang dan bisa dikenai pidana,” imbuhnya.
LPA menyoroti seluruh pihak yang memfasilitasi pernikahan tersebut, termasuk penghulu dan keluarga yang dinilai mengabaikan perlindungan hak anak.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, membenarkan adanya laporan dari LPA Mataram. Dia menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan baru masuk. Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan pihak yang dilaporkan,” ujar Luk Luk.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya