Pernikahan anak di bawah umur masih menjadi persoalan serius di banyak daerah di Indonesia, termasuk NTB. Meskipun Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas usia minimum pernikahan adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, praktik pernikahan dini masih terjadi dengan dalih adat dan budaya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara