“Beberapa lapak, seperti tukang pecel lele dan pedagang hewan kurban, dipungut biaya secara liar,” kata Kombes Ade Ary.
Berdasarkan temuan polisi, biaya sewa yang dipatok pun cukup tinggi. Lapak pecel lele dikenakan tarif Rp 3,5 juta per bulan, sedangkan pedagang hewan kurban dipungut hingga Rp 22 juta.
Uang tersebut ditransfer langsung ke oknum berinisial Y, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk menertibkan bangunan tersebut, Polda Metro Jaya menurunkan 426 personel gabungan dari Polres Tangsel dan satuan wilayah lainnya.
Tindakan pembongkaran ini menjadi bentuk komitmen polisi dalam memberantas praktik-praktik premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya