Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud, Anggaran Capai Rp 9,98 Triliun

×

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbud, Anggaran Capai Rp 9,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Harli Siregar
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani

Topikseru.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat digital pendidikan berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 – 2023. Nilai proyek ini mencapai hampir Rp 10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang diduga sengaja mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan pendidikan teknologi dengan sistem operasi Chrome OS.

“Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 yang dilakukan Pustekom menyatakan perangkat tersebut tidak efektif digunakan di Indonesia, terutama karena ketergantungannya pada jaringan internet,” kata Harli dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/5).

Harli menjelaskan bahwa tim teknis awalnya justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti oleh Kemendikbudristek dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.

“Ini menimbulkan pertanyaan, karena rekomendasi teknis yang sebenarnya justru diabaikan,” ujarnya.