Topikseru.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat digital pendidikan berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019 – 2023. Nilai proyek ini mencapai hampir Rp 10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang diduga sengaja mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan pendidikan teknologi dengan sistem operasi Chrome OS.
“Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 yang dilakukan Pustekom menyatakan perangkat tersebut tidak efektif digunakan di Indonesia, terutama karena ketergantungannya pada jaringan internet,” kata Harli dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Harli menjelaskan bahwa tim teknis awalnya justru merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya