Namun, rekomendasi tersebut kemudian diganti oleh Kemendikbudristek dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.
“Ini menimbulkan pertanyaan, karena rekomendasi teknis yang sebenarnya justru diabaikan,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, pengadaan Chromebook ini menghabiskan dana sekitar Rp 9,982 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 6,399 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan indikasi penyimpangan tersebut, Kejaksaan Agung resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per 20 Mei 2025.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya