Dari sisi anggaran, pengadaan Chromebook ini menghabiskan dana sekitar Rp 9,982 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) sebesar Rp 3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp 6,399 triliun.
Dengan indikasi penyimpangan tersebut, Kejaksaan Agung resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per 20 Mei 2025.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Jampidsus Kejagung disebut tengah mendalami peran berbagai pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan vendor dan pejabat pengambil keputusan dalam proses pengadaan.
Penyidikan ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek digitalisasi pendidikan merupakan program strategis nasional yang semestinya mendukung pemerataan akses teknologi, bukan menjadi ajang bancakan anggaran.






