Polda Sumut Sita 1,8 Ton BBM Subsidi Ilegal di Deli Serdang, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut bongkar penimbunan BBM subsidi ilegal. Foto: Humas Polda Sumut

Polda Sumut bongkar penimbunan BBM subsidi ilegal. Foto: Humas Polda Sumut

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial HSG di lokasi yang sama.

Dari pelaku kedua, petugas menemukan 39 jeriken berisi pertalite dan empat jeriken solar. Total BBM bersubsidi yang disita mencapai 1.850 liter.

Selain BBM, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap dan sejumlah dokumen kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rudi, para pelaku tidak memiliki izin niaga maupun izin pengangkutan BBM. Mereka diduga menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang semestinya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 21:36

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi

Senin, 8 September 2025 - 20:58

Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Senin, 8 September 2025 - 20:23

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Senin, 8 September 2025 - 18:48

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Senin, 8 September 2025 - 14:27

Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka

Berita Terbaru