Topikseru.com, JAKARTA – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri, Selasa (27/5). Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap partai berlambang banteng tersebut.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri dan mencantumkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukumnya.
“Laporannya dugaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi selaku mantan Menkominfo,” ujar kader PDIP, Wiradarma Harefa, di Gedung Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Tuduh PDIP dan Budi Gunawan Dalang Framing Kasus Judol
Pernyataan yang menjadi pokok pelaporan tersebut bersumber dari rekaman suara yang viral di media sosial. Dalam rekaman itu, seseorang yang diduga Budi Arie menuding bahwa PDIP dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan berada di balik upaya pembingkaian atau framing kasus judi online terhadap dirinya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya