Ringkasan Berita
- Laporan teregister dengan nomor LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri dan mencantumkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab U…
- "Laporannya dugaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi A…
- Menurut Wiradarma, pihaknya membawa sejumlah bukti seperti rekaman suara dan tangkapan layar pemberitaan dari berbaga…
Topikseru.com, JAKARTA – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM sekaligus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri, Selasa (27/5). Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap partai berlambang banteng tersebut.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri dan mencantumkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukumnya.
“Laporannya dugaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang disampaikan oleh terlapor, yaitu Budi Arie Setiadi selaku mantan Menkominfo,” ujar kader PDIP, Wiradarma Harefa, di Gedung Bareskrim Polri.
Diduga Tuduh PDIP dan Budi Gunawan Dalang Framing Kasus Judol
Pernyataan yang menjadi pokok pelaporan tersebut bersumber dari rekaman suara yang viral di media sosial. Dalam rekaman itu, seseorang yang diduga Budi Arie menuding bahwa PDIP dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan berada di balik upaya pembingkaian atau framing kasus judi online terhadap dirinya.
Wiradarma menilai pernyataan itu sebagai tuduhan serius dan tidak berdasar, serta mencemarkan nama baik partai dan tokoh-tokoh di dalamnya.
“Kami sebagai kader PDIP merasa tersakiti atas pernyataan tersebut. Budi Arie menuduh PDIP dan Bapak Budi Gunawan sebagai otak di balik kasus ini,” kata Wiradarma.
Menurut Wiradarma, pihaknya membawa sejumlah bukti seperti rekaman suara dan tangkapan layar pemberitaan dari berbagai platform, termasuk TikTok, Instagram, dan YouTube.
Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum di Kementerian Kominfo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Budi Arie sebagai pihak yang disebut mendapat 50 persen dari komisi setiap situs judi online yang dilindungi.
Namun Budi Arie membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai “narasi jahat” yang menyerang harkat dan martabat dirinya.
“Itu sama sekali tidak benar. Narasi tersebut adalah kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif saya,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis kepada Antara, Senin (19/5).
Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus melakukan pembagian komisi dari situs judi online.
Komisi dibagi sebesar 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
“Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa dalam persidangan.







