Sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum di Kementerian Kominfo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5), jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Budi Arie sebagai pihak yang disebut mendapat 50 persen dari komisi setiap situs judi online yang dilindungi.
Namun Budi Arie membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai “narasi jahat” yang menyerang harkat dan martabat dirinya.
“Itu sama sekali tidak benar. Narasi tersebut adalah kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif saya,” ujar Budi Arie dalam pernyataan tertulis kepada Antara, Senin (19/5).
Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus melakukan pembagian komisi dari situs judi online.
Komisi dibagi sebesar 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
“Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ujar jaksa dalam persidangan.












