Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BLU Rp 1,7 Miliar

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Saidurrahman (kiri) bersama dua terdakwa lainnya ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5). Foto: Antara

Terdakwa Saidurrahman (kiri) bersama dua terdakwa lainnya ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5). Foto: Antara

Topikseru.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) menuntut mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada terdakwa Saidurrahman, ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Desi Situmorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta.

Bila tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut

Dalam berkas terpisah, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dituntut hukuman berat.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru