Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BLU Rp 1,7 Miliar

×

Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BLU Rp 1,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Saidurrahman UIN Sumut
Terdakwa Saidurrahman (kiri) bersama dua terdakwa lainnya ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5). Foto: Antara

Topikseru.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) menuntut mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada terdakwa Saidurrahman, ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Desi Situmorang.

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta.

Bila tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.

Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut

Dalam berkas terpisah, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dituntut hukuman berat.