Topikseru.com, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) menuntut mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dengan hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/5).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sembilan tahun kepada terdakwa Saidurrahman, ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Desi Situmorang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Saidurrahman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 juta.
Bila tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya