Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut
Dalam berkas terpisah, dua terdakwa lain dalam perkara ini juga dituntut hukuman berat.
Sangkot Azhar Rambe, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) UIN Sumut, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 204 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari jumlah itu, Sangkot disebut telah mengembalikan Rp 81 juta, dan masih harus melunasi sisa sebesar Rp 122 juta. Bila tidak dibayar dalam tenggat waktu, harta miliknya akan disita, dan bila tetap tak mencukupi, diganti pidana penjara selama empat tahun.
Sedangkan Moncot Harahap, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Sumut, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Namun, jaksa tidak menuntut uang pengganti dari Moncot karena dinilai tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya