Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar
JPU menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, dengan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.
“Perbuatan ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Desi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari ketiga terdakwa dan penasihat hukum masing-masing.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara