Topikseru.com, MEDAN – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur penembakan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, yang menewaskan seorang remaja bernama Muhammad Suhada (15) di Medan, awal Mei lalu.
Dalam laporan investigasi yang diterima Topikseru.com, pada Selasa (27/5), KontraS menyampaikan sejumlah temuan penting, termasuk kronologi kejadian yang berbeda dengan versi kepolisian, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan senjata api.
Tembakan Tanpa Peringatan
Koordinator Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tol Balmera, Kecamatan Medan Belawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, AKBP Oloan disebut melepaskan tembakan tanpa memberikan peringatan, ketika mendekati sekelompok remaja yang sedang berkumpul di lokasi.
“Para remaja itu memang membawa senjata tajam, tetapi tidak seperti klaim polisi. Mereka hanya melempari batu ke arah mobil dinas AKBP Oloan,” kata Adinda.
Peluru pertama mengenai helm seorang remaja berinisial R. Tembakan berikutnya menembus perut Suhada dan melukai seorang remaja lain, B (17), di tangan kanannya.
KontraS Sumut menyebut ada lima hingga enam tembakan dilepaskan oleh AKBP Oloan, tanpa didahului prosedur peringatan yang semestinya.
Versi Berbeda dari Kepolisian
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membantah narasi tersebut. Dia menjelaskan bahwa Oloan menanggapi laporan tentang tawuran remaja dan menghadapi serangan dengan klewang dan batu saat tiba di lokasi.
Menurut Ferry, Oloan sempat melepaskan tiga tembakan peringatan sebelum menembak ke arah kaki para remaja.
“Tembakan dilepaskan dalam kondisi gelap dan penuh ancaman,” ujar Ferry dalam keterangan resminya.
Penulis : Zei
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya