Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KontraS Sumut: Kapolres Belawan Diduga Langgar Prosedur, Tembakan Tewaskan Remaja 15 Tahun

×

KontraS Sumut: Kapolres Belawan Diduga Langgar Prosedur, Tembakan Tewaskan Remaja 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Penembakan di Belawan
Kasus penembakan di Belawan. Foto Ilustrasi: Pixabay

Setelah kejadian, Oloan meninggalkan lokasi dan memanggil personel bantuan. Polisi kemudian menangkap 20 remaja yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kematian Suhada dan Dugaan Intimidasi

Setelah tertembak, Suhada dibawa teman-temannya sejauh 750 meter ke pemukiman warga di Kampung Cingwan, Medan Labuhan. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Delima dan menjalani operasi, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tembak yang menembus usus.

Adinda juga menyinggung adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban.

Menurutnya, setelah Suhada meninggal, pihak kepolisian mendatangi ibunya, Nurhayati, dan meminta tanda tangan pada surat pernyataan yang menyebut Suhada sebagai pelaku penyerangan terhadap polisi. Namun Nurhayati menolak.

“Suhada sempat mengatakan kepada ibunya bahwa ia hanya mencoba menyelamatkan diri saat mendengar tembakan. Tidak ada penyerangan seperti yang dituduhkan,” kata Adinda.

Baca Juga  6 Temuan Kontras Sumut dalam Kasus Penyerangan Prajurit Yon Armed di Sibiru-biru

Sejalan dengan Temuan Kompolnas

Temuan KontraS Sumut diperkuat pernyataan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Ia menyatakan bahwa AKBP Oloan diduga gagal menilai tingkat ancaman secara proporsional dan melanggar prosedur penggunaan senjata api.

“Respons aparat tidak seimbang dengan ancaman di lapangan,” ujar Anam usai mengunjungi Polda Sumut, Jumat, 9 Mei 2025.

Saat ini, AKBP Oloan Siahaan telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri. Proses pemeriksaan etik dan pidana masih berjalan.

KontraS mendesak agar proses pemeriksaan terhadap AKBP Oloan dilakukan secara terbuka dan transparan. “Kami minta agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penempatan khusus. Harus ada proses hukum yang adil dan akuntabel,” tegas Adinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *