Menurutnya, setelah Suhada meninggal, pihak kepolisian mendatangi ibunya, Nurhayati, dan meminta tanda tangan pada surat pernyataan yang menyebut Suhada sebagai pelaku penyerangan terhadap polisi. Namun Nurhayati menolak.
“Suhada sempat mengatakan kepada ibunya bahwa ia hanya mencoba menyelamatkan diri saat mendengar tembakan. Tidak ada penyerangan seperti yang dituduhkan,” kata Adinda.
Sejalan dengan Temuan Kompolnas
Temuan KontraS Sumut diperkuat pernyataan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam. Ia menyatakan bahwa AKBP Oloan diduga gagal menilai tingkat ancaman secara proporsional dan melanggar prosedur penggunaan senjata api.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Respons aparat tidak seimbang dengan ancaman di lapangan,” ujar Anam usai mengunjungi Polda Sumut, Jumat, 9 Mei 2025.
Saat ini, AKBP Oloan Siahaan telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri. Proses pemeriksaan etik dan pidana masih berjalan.
KontraS mendesak agar proses pemeriksaan terhadap AKBP Oloan dilakukan secara terbuka dan transparan. “Kami minta agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penempatan khusus. Harus ada proses hukum yang adil dan akuntabel,” tegas Adinda.
Penulis : Zei
Editor : Muchlis