Hukum & Kriminal

Polda Sumut Grebek 3 Tempat Hiburan Malam dalam Sebulan, Bongkar Jaringan Narkoba Ekstasi

×

Polda Sumut Grebek 3 Tempat Hiburan Malam dalam Sebulan, Bongkar Jaringan Narkoba Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Hiburan Malam dan Narkoba
Ilustrasi - Tempat hiburan malam

Ringkasan Berita

  • Dalam beberapa pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek sejumlah tempat hiburan malam yang …
  • Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan intelijen kepolisian.
  • Dragon KTV, Medan Pengungkapan kasus peredaran narkoba pertama dilakukan di Dragon KTV, Kota Medan, pada Jumat 23 Mei…

Topikseru.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, dengan menggerebek tempat hiburan malam, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kota Medan dan Kabupaten Langkat.

Dalam beberapa pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan intelijen kepolisian.

Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika, dan sejumlah tersangka ditangkap, termasuk pihak manajemen tempat hiburan malam yang diduga turut terlibat.

Berikut rangkuman penggerebekan yang dilakukan kepolisian:

1. Dragon KTV, Medan

Pengungkapan kasus peredaran narkoba pertama dilakukan di Dragon KTV, Kota Medan, pada Jumat 23 Mei 2025, malam.

Petugas menangkap dua orang tersangka berinisial Z dan RG, serta menyita ratusan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

“Berawal dari informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di Dragon KTV. Kami segera lakukan penindakan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.

Selain dua tersangka yang ditangkap, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial D dan R.

2. D’ Red KTV & Club, Medan Sunggal

Penggerebekan berikutnya dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, malam sekitar pukul 23.00 WIB, di D’ Red KTV & Club yang berada di kawasan Jalan Ringroad, Medan Sunggal.

Kombes Pol Jean Calvijn menyebut bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan staf internal manajemen tempat hiburan malam tersebut.

“Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen D’ Red KTV & Club,” ujar Calvijn pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Polisi menangkap tiga orang, salah satunya adalah waitress yang diketahui berperan aktif menjual ekstasi kepada pengunjung. Sementara dua lainnya merupakan petugas keamanan yang justru menghalangi proses penangkapan.

“Itu dijual oleh waitress, diambil dari seseorang di lobi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Ada dua petugas keamanan yang juga kami amankan karena menghalangi petugas,” tambahnya.

3. Diskotek Blue Sky, Bukit Lawang – Langkat

Diskotek Blue Sky di kawasan wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, juga menjadi sasaran aparat.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, menyusul keluhan warga sekitar terhadap aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama di tempat tersebut.

Baca Juga  Polda Sumut Sita 97 Kg Sabu-sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sembilan orang, termasuk pemilik diskotek berinisial HG.

Dari lokasi, petugas menyita lima papan pil ekstasi dan happy five (H5), jenis narkoba yang cukup populer di kalangan pengunjung klub malam.

“Benar, kami telah melakukan penggerebekan dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn, Senin, 2 Juni 2025.

Langkah Tegas Polda Sumut

Serangkaian penggerebekan ini menunjukkan konsistensi Polda Sumut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba yang menyusup ke dunia hiburan malam.

Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari program bersih-bersih narkoba.

“Tidak ada toleransi untuk pelaku yang menyalahgunakan tempat hiburan malam sebagai sarana peredaran narkotika. Kami akan tindak tegas semua yang terlibat,” kata Calvijn.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi dan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Legislator Minta Transparasi Polisi

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk menyampaikan hasil penggerebekan sejumlah tempat hiburan malam (THM) secara terbuka kepada publik.

Hal ini disampaikan menyusul operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan aparat dalam beberapa pekan terakhir.

“Kita semua menunggu bagaimana hasil penyelidikan dan penindakannya. Ini harus disampaikan ke publik agar kepercayaan masyarakat meningkat,” kata Robi kepada wartawan di Medan.

Menurut Robi, keterbukaan informasi mengenai proses hukum dan penindakan menjadi penting untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian di mata masyarakat.

Dia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Sumut dalam membongkar jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

Apresiasi Terhadap Operasi Polda Sumut

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba di THM bukanlah hal baru. Oleh karena itu, langkah menyasar klub malam dan karaoke dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap keresahan publik.

“Bukan rahasia lagi jika banyak peredaran narkoba terjadi di THM. Karena itu, kita sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas ini. Jika perlu, semua lokasi hiburan malam digerebek agar peredaran barang haram tersebut bisa diberantas tuntas,” ujar Robi yang juga Ketua Fraksi PDIP di DPRD Medan.

Robi juga meminta agar tidak ada tebang pilih dalam penindakan, termasuk bila aparat menemukan keterlibatan manajemen hiburan malam atau oknum tertentu dalam peredaran narkoba.

Robi menekankan pentingnya menjadikan Medan sebagai kota yang bersih dari narkoba, khususnya di ruang-ruang publik yang rawan penyalahgunaan.