Topikseru.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, dengan menggerebek tempat hiburan malam, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kota Medan dan Kabupaten Langkat.
Dalam beberapa pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba jenis pil ekstasi.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan intelijen kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika, dan sejumlah tersangka ditangkap, termasuk pihak manajemen tempat hiburan malam yang diduga turut terlibat.
Berikut rangkuman penggerebekan yang dilakukan kepolisian:
1. Dragon KTV, Medan
Pengungkapan kasus peredaran narkoba pertama dilakukan di Dragon KTV, Kota Medan, pada Jumat 23 Mei 2025, malam.
Petugas menangkap dua orang tersangka berinisial Z dan RG, serta menyita ratusan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.
“Berawal dari informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di Dragon KTV. Kami segera lakukan penindakan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.
Selain dua tersangka yang ditangkap, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial D dan R.
2. D’ Red KTV & Club, Medan Sunggal
Penggerebekan berikutnya dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, malam sekitar pukul 23.00 WIB, di D’ Red KTV & Club yang berada di kawasan Jalan Ringroad, Medan Sunggal.
Kombes Pol Jean Calvijn menyebut bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan staf internal manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya