Polda Sumut Grebek 3 Tempat Hiburan Malam dalam Sebulan, Bongkar Jaringan Narkoba Ekstasi

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Tempat hiburan malam

Ilustrasi - Tempat hiburan malam

Topikseru.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, dengan menggerebek tempat hiburan malam, khususnya di wilayah-wilayah rawan seperti Kota Medan dan Kabupaten Langkat.

Dalam beberapa pekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan intelijen kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika, dan sejumlah tersangka ditangkap, termasuk pihak manajemen tempat hiburan malam yang diduga turut terlibat.

Berikut rangkuman penggerebekan yang dilakukan kepolisian:

1. Dragon KTV, Medan

Pengungkapan kasus peredaran narkoba pertama dilakukan di Dragon KTV, Kota Medan, pada Jumat 23 Mei 2025, malam.

Petugas menangkap dua orang tersangka berinisial Z dan RG, serta menyita ratusan butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

Baca Juga  Ombudsman Gelar 15 Pengaduan Terkait Pelayanan Kepolisian di Jajaran Polda Sumut

“Berawal dari informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di Dragon KTV. Kami segera lakukan penindakan,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 28 Mei 2025.

Selain dua tersangka yang ditangkap, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial D dan R.

2. D’ Red KTV & Club, Medan Sunggal

Penggerebekan berikutnya dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, malam sekitar pukul 23.00 WIB, di D’ Red KTV & Club yang berada di kawasan Jalan Ringroad, Medan Sunggal.

Kombes Pol Jean Calvijn menyebut bahwa pihaknya berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi yang melibatkan staf internal manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru