“Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen D’ Red KTV & Club,” ujar Calvijn pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Polisi menangkap tiga orang, salah satunya adalah waitress yang diketahui berperan aktif menjual ekstasi kepada pengunjung. Sementara dua lainnya merupakan petugas keamanan yang justru menghalangi proses penangkapan.
“Itu dijual oleh waitress, diambil dari seseorang di lobi. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Ada dua petugas keamanan yang juga kami amankan karena menghalangi petugas,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Diskotek Blue Sky, Bukit Lawang – Langkat
Diskotek Blue Sky di kawasan wisata Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, juga menjadi sasaran aparat.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, menyusul keluhan warga sekitar terhadap aktivitas ilegal yang sudah berlangsung lama di tempat tersebut.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sembilan orang, termasuk pemilik diskotek berinisial HG.
Dari lokasi, petugas menyita lima papan pil ekstasi dan happy five (H5), jenis narkoba yang cukup populer di kalangan pengunjung klub malam.
“Benar, kami telah melakukan penggerebekan dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn, Senin, 2 Juni 2025.
Langkah Tegas Polda Sumut
Serangkaian penggerebekan ini menunjukkan konsistensi Polda Sumut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkoba yang menyusup ke dunia hiburan malam.
Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa operasi ini akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari program bersih-bersih narkoba.
“Tidak ada toleransi untuk pelaku yang menyalahgunakan tempat hiburan malam sebagai sarana peredaran narkotika. Kami akan tindak tegas semua yang terlibat,” kata Calvijn.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya