Hukum & Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Ketapang

×

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Ketapang

Sebarkan artikel ini
Penyelundupan bawang bombay
Ilustrasi - Petugas TNI AL menghitung jumlah bawang putih yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Penindakan ini dilakukan di Dermaga Pelindo, Kabupaten Sukabangun, Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis, 5 Juni 2025.
  • Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan truk pengangkut barang di kawas…
  • Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim, menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu d…

Topikseru.com – Jajaran TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang menggagalkan upaya penyelundupan 11,1 ton bawang bombay ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Penindakan ini dilakukan di Dermaga Pelindo, Kabupaten Sukabangun, Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis, 5 Juni 2025.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan truk pengangkut barang di kawasan pelabuhan.

Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim, menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menerjunkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pada Selasa malam, 3 Juni, tim F1QR melakukan pemantauan terhadap truk-truk bermuatan di atas KM Dharma Ferry II yang akan berlayar menuju Pulau Jawa,” ujar Ivan dalam siaran pers resmi, mengutip Antara, Jumat (6/6).

Dalam pemeriksaan, aparat menemukan satu truk mengangkut bawang bombay yang disamarkan dengan tumpukan kardus.

Setelah dilakukan pengecekan, bawang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat keterangan asal barang yang sah.

“Barang itu ilegal. Tidak ada dokumen karantina, tidak jelas asal usulnya. Dugaan sementara berasal dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Jawa,” kata Letkol Laut (P) Ivan Halim.

Petugas segera mengamankan 680 karung bawang bombay dengan total berat 11,1 ton. Ivan menyebutkan nilai komoditas tersebut diperkirakan mencapai Rp 227,3 juta, dengan harga jual mencapai Rp 388,5 juta.

Selain barang bukti, dua orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni B selaku pemilik muatan, dan Z sebagai sopir truk.

“Keduanya kami amankan di Kantor Denpomal Lanal Ketapang dan akan diperiksa bersama Bea Cukai serta Karantina Pelabuhan,” kata Ivan.

Dia menegaskan, penindakan penyelundupan bawang bombay ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI AL dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.

“Kami akan terus perketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan. Perbatasan laut Indonesia bukan tempat aman untuk praktik ilegal,” ujarnya.