TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Ketapang

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Petugas TNI AL menghitung jumlah bawang putih yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Foto: Antara

Ilustrasi - Petugas TNI AL menghitung jumlah bawang putih yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Foto: Antara

Topikseru.com – Jajaran TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Ketapang menggagalkan upaya penyelundupan 11,1 ton bawang bombay ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Penindakan ini dilakukan di Dermaga Pelindo, Kabupaten Sukabangun, Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis, 5 Juni 2025.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan truk pengangkut barang di kawasan pelabuhan.

Komandan Lanal Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim, menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menerjunkan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Selasa malam, 3 Juni, tim F1QR melakukan pemantauan terhadap truk-truk bermuatan di atas KM Dharma Ferry II yang akan berlayar menuju Pulau Jawa,” ujar Ivan dalam siaran pers resmi, mengutip Antara, Jumat (6/6).

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 20:23

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Senin, 8 September 2025 - 18:48

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Senin, 8 September 2025 - 14:27

Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Berita Terbaru