TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Ketapang

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Petugas TNI AL menghitung jumlah bawang putih yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Foto: Antara

Ilustrasi - Petugas TNI AL menghitung jumlah bawang putih yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Foto: Antara

Dalam pemeriksaan, aparat menemukan satu truk mengangkut bawang bombay yang disamarkan dengan tumpukan kardus.

Setelah dilakukan pengecekan, bawang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina maupun surat keterangan asal barang yang sah.

“Barang itu ilegal. Tidak ada dokumen karantina, tidak jelas asal usulnya. Dugaan sementara berasal dari Malaysia dan hendak diselundupkan ke Jawa,” kata Letkol Laut (P) Ivan Halim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas segera mengamankan 680 karung bawang bombay dengan total berat 11,1 ton. Ivan menyebutkan nilai komoditas tersebut diperkirakan mencapai Rp 227,3 juta, dengan harga jual mencapai Rp 388,5 juta.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 21:36

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi

Senin, 8 September 2025 - 20:58

Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Senin, 8 September 2025 - 20:23

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Senin, 8 September 2025 - 18:48

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Senin, 8 September 2025 - 14:27

Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka

Berita Terbaru