TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal di Ketapang

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Petugas TNI AL menghitung jumlah bawang putih yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Foto: Antara

Ilustrasi - Petugas TNI AL menghitung jumlah bawang putih yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Foto: Antara

Selain barang bukti, dua orang turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yakni B selaku pemilik muatan, dan Z sebagai sopir truk.

“Keduanya kami amankan di Kantor Denpomal Lanal Ketapang dan akan diperiksa bersama Bea Cukai serta Karantina Pelabuhan,” kata Ivan.

Dia menegaskan, penindakan penyelundupan bawang bombay ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI AL dalam menjaga perbatasan laut Indonesia dari praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus perketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan. Perbatasan laut Indonesia bukan tempat aman untuk praktik ilegal,” ujarnya.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi
Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun
Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai
Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka
Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 21:36

Misteri Kematian Jurnalis Nicolas Saragih, Polisi Periksa Lima Saksi

Senin, 8 September 2025 - 20:58

Hotman Paris Pertimbangkan Ajukan Praperadilan untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun

Senin, 8 September 2025 - 20:23

Bendahara Nagori Banjar Hulu Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 573 Juta, Kepala Desa Sempat Lompat ke Sungai

Senin, 8 September 2025 - 18:48

Kasus TPPO di Medan: Githa Rubyanah Dituntut 8 Tahun Penjara karena Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Senin, 8 September 2025 - 14:27

Polisi Amankan Bus Pariwisata ALS yang Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas dan 29 Luka

Berita Terbaru