Hak hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Polri
Karena korbannya adalah anak, dugaan pelanggaran menjadi semakin berat. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sisi etik, tindakan Kapolres Belawan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Jika terbukti bersalah, Oloan bisa dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
KontraS: Dugaan Manipulasi Narasi dan Pelanggaran Prinsip Penggunaan Kekuatan
Lembaga KontraS Sumatera Utara yang juga melakukan investigasi lapangan, menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat.
KontraS menyebut bahwa senjata api yang digunakan polisi tidak menyelesaikan masalah tawuran, melainkan justru memicu pelanggaran HAM.
Lebih jauh, KontraS menduga adanya upaya manipulasi narasi publik untuk membenarkan tindakan tersebut dan membungkam tuntutan keadilan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya