Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Penembakan Anak oleh Kapolres Belawan Masih Gelap, LBH Medan Desak Transparansi Penegakan Hukum

×

Kasus Penembakan Anak oleh Kapolres Belawan Masih Gelap, LBH Medan Desak Transparansi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Militer Medan
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

KontraS: Dugaan Manipulasi Narasi dan Pelanggaran Prinsip Penggunaan Kekuatan

Lembaga KontraS Sumatera Utara yang juga melakukan investigasi lapangan, menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat.

KontraS menyebut bahwa senjata api yang digunakan polisi tidak menyelesaikan masalah tawuran, melainkan justru memicu pelanggaran HAM.

Lebih jauh, KontraS menduga adanya upaya manipulasi narasi publik untuk membenarkan tindakan tersebut dan membungkam tuntutan keadilan.

Narasi tersebut, menurut KontraS, bisa menjadi alat untuk menutupi pelanggaran HAM dan mengaburkan kebenaran.

Tuntutan LBH Medan: Sanksi Etik dan Pidana Segera Dijatuhkan

LBH Medan secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera mengumumkan perkembangan pemeriksaan secara terbuka.

LBH juga menuntut:

Baca Juga  Kompolnas Nilai Keputusan Menonaktifkan Kapolres Belawan Sudah Tepat

1. Pemberian sanksi etik berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat terhadap AKBP Oloan Siahaan.

2. Penegakan hukum pidana dengan menggunakan UU Perlindungan Anak jo KUHP.

3. Keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI agar proses hukum berjalan objektif.

4. Negara harus menjamin hak atas keadilan, kebenaran, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan bagi keluarga korban.

Publik menyoroti bahwa lambannya penanganan kasus ini memperkuat kekhawatiran akan praktik impunitas di tubuh Polri. Impunitas semacam ini bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi mendorong terulangnya kekerasan serupa di masa depan.

LBH Medan mengingatkan, tindakan AKBP Oloan bukan hanya soal pelanggaran prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum.