Kasus Penembakan Anak oleh Kapolres Belawan Masih Gelap, LBH Medan Desak Transparansi Penegakan Hukum

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Hak hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Polri

Karena korbannya adalah anak, dugaan pelanggaran menjadi semakin berat. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi etik, tindakan Kapolres Belawan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan secara berlebihan.

Baca Juga  Anak Wartawan Korban Pembakaran di Karo Mengadu ke Puspom AD

Jika terbukti bersalah, Oloan bisa dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

KontraS: Dugaan Manipulasi Narasi dan Pelanggaran Prinsip Penggunaan Kekuatan

Lembaga KontraS Sumatera Utara yang juga melakukan investigasi lapangan, menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat.

KontraS menyebut bahwa senjata api yang digunakan polisi tidak menyelesaikan masalah tawuran, melainkan justru memicu pelanggaran HAM.

Lebih jauh, KontraS menduga adanya upaya manipulasi narasi publik untuk membenarkan tindakan tersebut dan membungkam tuntutan keadilan.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru