Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pasutri di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan 80 Tabung Gas 3 Kg

×

Pasutri di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan 80 Tabung Gas 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Pasutri gelapkan tabung gas
Kedua terdakwa kasus penggelapan gas, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (18/6).

Topikseru.com – Pasangan suami istri (pasutri), Een Suhendra (49) dan Nuraida Harahap (51), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus penggelapan 80 tabung gas LPG 3 kilogram milik seorang pengecer di Kota Medan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Nalom Hutajulung menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.

“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara,” ujar jaksa Nalom di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, Rabu (18/6).

Kerugian Capai Rp13 Juta

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian korban mencapai Rp13 juta. Adapun hal yang memberatkan adalah kerugian materil yang dialami korban.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *