Ringkasan Berita
- "Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara…
- Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Nalom Hutajulung menyatakan bahwa keduanya terbukti me…
- Kronologi 80 Tabung Gas Tak Pernah Kembali Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula saat korban, seorang pengecer gas LPG d…
Topikseru.com – Pasangan suami istri (pasutri), Een Suhendra (49) dan Nuraida Harahap (51), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus penggelapan 80 tabung gas LPG 3 kilogram milik seorang pengecer di Kota Medan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Nalom Hutajulung menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara,” ujar jaksa Nalom di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, Rabu (18/6).
Kerugian Capai Rp13 Juta
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian korban mencapai Rp13 juta. Adapun hal yang memberatkan adalah kerugian materil yang dialami korban.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Kronologi 80 Tabung Gas Tak Pernah Kembali
Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula saat korban, seorang pengecer gas LPG di Jalan Puri, Kecamatan Medan Area, menyerahkan 80 tabung gas LPG 3 kg kosong kepada terdakwa untuk diisi ulang.
Pasutri dalam kasus penggelapan tabung gas tersebut dikenal korban sebagai pengecer gas.
Namun, setelah beberapa hari, tabung gas tak kunjung dikembalikan. Merasa curiga, korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III, namun mendapati rumah dalam keadaan kosong dan terkunci.
Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan ke pihak berwajib.







