Topikseru.com – Pasangan suami istri (pasutri), Een Suhendra (49) dan Nuraida Harahap (51), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan kasus penggelapan 80 tabung gas LPG 3 kilogram milik seorang pengecer di Kota Medan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, JPU Nalom Hutajulung menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara,” ujar jaksa Nalom di hadapan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis, Rabu (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian Capai Rp13 Juta
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya