Jaksa menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian korban mencapai Rp13 juta. Adapun hal yang memberatkan adalah kerugian materil yang dialami korban.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi 80 Tabung Gas Tak Pernah Kembali
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya