Dalam dakwaan jaksa, kasus bermula saat korban, seorang pengecer gas LPG di Jalan Puri, Kecamatan Medan Area, menyerahkan 80 tabung gas LPG 3 kg kosong kepada terdakwa untuk diisi ulang.
Pasutri dalam kasus penggelapan tabung gas tersebut dikenal korban sebagai pengecer gas.
Namun, setelah beberapa hari, tabung gas tak kunjung dikembalikan. Merasa curiga, korban mendatangi rumah terdakwa di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum III, namun mendapati rumah dalam keadaan kosong dan terkunci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan ke pihak berwajib.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis