Lebih mengejutkan, ketiga pelaku merupakan anggota kelompok geng motor bernama Senja Family, yang bermarkas di Perumahan Bumi Serdang Damai, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Geng ini diperkirakan memiliki sekitar 30 anggota.
“Ini menjadi atensi khusus, karena kelompok ini beraksi terorganisir. Kita sudah kantongi identitas DPO dan akan terus memburu hingga semua pelaku tertangkap,” tegas Rudy.
Dia menjelaskan dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, 2 unit sepeda motor (Supra X 125 dan Honda Scoopy), 2 jaket pelaku, 3 pasang plat nomor kendaraan (BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, BK 5096 GB) dan rekaman CCTV aksi pembegalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pelaku begal dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis