Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mansyuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (19/6).

Mansyuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (19/6).

Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika, Mansyuri (33), dengan hukuman 12 tahun penjara. Warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, itu didakwa menjadi kurir dalam transaksi 1.000 butir pil ekstasi. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6).

JPU Syarifah Nayla menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana pengedaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Menuntut terdakwa Mansyuri dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Tertangkap Saat Transaksi dengan Polisi yang Menyamar

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 18 Januari 2025. Saat itu, terdakwa menerima telepon dari seseorang berinisial Tengku IH (saat ini masih buron), yang memintanya untuk mengantarkan ekstasi kepada pembeli di Komplek Griya Seroja Permai, Medan Sunggal.

Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sosok yang ternyata adalah anggota kepolisian Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli. Begitu Mansyuri memperlihatkan bungkusan plastik berisi pil ekstasi, empat petugas lainnya langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru