Ringkasan Berita
- Warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, itu didakwa menjadi kurir dalam transaksi 1.000 butir pil ekstasi.
- Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6).
- Dalam penyidikan, terungkap bahwa terdakwa telah bekerja selama enam bulan sebagai perantara jual beli narkoba untuk …
Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika, Mansyuri (33), dengan hukuman 12 tahun penjara. Warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, itu didakwa menjadi kurir dalam transaksi 1.000 butir pil ekstasi. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6).
JPU Syarifah Nayla menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana pengedaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Menuntut terdakwa Mansyuri dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa dalam persidangan.
Tertangkap Saat Transaksi dengan Polisi yang Menyamar
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 18 Januari 2025. Saat itu, terdakwa menerima telepon dari seseorang berinisial Tengku IH (saat ini masih buron), yang memintanya untuk mengantarkan ekstasi kepada pembeli di Komplek Griya Seroja Permai, Medan Sunggal.
Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sosok yang ternyata adalah anggota kepolisian Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli. Begitu Mansyuri memperlihatkan bungkusan plastik berisi pil ekstasi, empat petugas lainnya langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1.000 butir ekstasi berwarna hijau dengan berat total 421 gram. Barang haram itu ditemukan di lantai rumah tempat transaksi dilakukan.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa terdakwa telah bekerja selama enam bulan sebagai perantara jual beli narkoba untuk Tengku IH, dengan upah sebesar Rp 3 juta per transaksi.
Usai mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan kurir bayaran di Kota Medan.
Penegak hukum terus diminta untuk menindak tegas jaringan yang lebih besar dan menangkap aktor intelektual seperti Tengku IH.













