Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

×

Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Kurir Ekstasi
Mansyuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (19/6).

Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkotika, Mansyuri (33), dengan hukuman 12 tahun penjara. Warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, itu didakwa menjadi kurir dalam transaksi 1.000 butir pil ekstasi. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/6).

JPU Syarifah Nayla menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana pengedaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

“Menuntut terdakwa Mansyuri dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa dalam persidangan.

Baca Juga  Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

Tertangkap Saat Transaksi dengan Polisi yang Menyamar

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 18 Januari 2025. Saat itu, terdakwa menerima telepon dari seseorang berinisial Tengku IH (saat ini masih buron), yang memintanya untuk mengantarkan ekstasi kepada pembeli di Komplek Griya Seroja Permai, Medan Sunggal.

Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sosok yang ternyata adalah anggota kepolisian Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli. Begitu Mansyuri memperlihatkan bungkusan plastik berisi pil ekstasi, empat petugas lainnya langsung melakukan penangkapan di lokasi.