Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1.000 butir ekstasi berwarna hijau dengan berat total 421 gram. Barang haram itu ditemukan di lantai rumah tempat transaksi dilakukan.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa terdakwa telah bekerja selama enam bulan sebagai perantara jual beli narkoba untuk Tengku IH, dengan upah sebesar Rp 3 juta per transaksi.
Usai mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang akan digelar pekan depan.
Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan kurir bayaran di Kota Medan.
Penegak hukum terus diminta untuk menindak tegas jaringan yang lebih besar dan menangkap aktor intelektual seperti Tengku IH.












