Kurir 1.000 Butir Ekstasi di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mansyuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (19/6).

Mansyuri terdakwa kurir ekstasi menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (19/6).

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 18 Januari 2025. Saat itu, terdakwa menerima telepon dari seseorang berinisial Tengku IH (saat ini masih buron), yang memintanya untuk mengantarkan ekstasi kepada pembeli di Komplek Griya Seroja Permai, Medan Sunggal.

Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sosok yang ternyata adalah anggota kepolisian Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli. Begitu Mansyuri memperlihatkan bungkusan plastik berisi pil ekstasi, empat petugas lainnya langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Baca Juga  Polda Sumut: 125,7 Kg Sabu-sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi Disita Sepanjang Agustus 2024

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1.000 butir ekstasi berwarna hijau dengan berat total 421 gram. Barang haram itu ditemukan di lantai rumah tempat transaksi dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyidikan, terungkap bahwa terdakwa telah bekerja selama enam bulan sebagai perantara jual beli narkoba untuk Tengku IH, dengan upah sebesar Rp 3 juta per transaksi.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru