Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 18 Januari 2025. Saat itu, terdakwa menerima telepon dari seseorang berinisial Tengku IH (saat ini masih buron), yang memintanya untuk mengantarkan ekstasi kepada pembeli di Komplek Griya Seroja Permai, Medan Sunggal.
Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa bertemu dengan sosok yang ternyata adalah anggota kepolisian Polrestabes Medan yang menyamar sebagai pembeli. Begitu Mansyuri memperlihatkan bungkusan plastik berisi pil ekstasi, empat petugas lainnya langsung melakukan penangkapan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi 1.000 butir ekstasi berwarna hijau dengan berat total 421 gram. Barang haram itu ditemukan di lantai rumah tempat transaksi dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyidikan, terungkap bahwa terdakwa telah bekerja selama enam bulan sebagai perantara jual beli narkoba untuk Tengku IH, dengan upah sebesar Rp 3 juta per transaksi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya