Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading: Alexander Halim alias Akuang Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 856 Miliar

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan eks Kades Imran, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/6).

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan eks Kades Imran, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/6).

Topikseru.com – Pengusaha asal Langkat, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang bersama T. Adlina di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (19/6).

Akuang disebut telah menguasai kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Karang Gading secara ilegal dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856,8 miliar.

“Menuntut terdakwa Alexander Halim alias Akuang dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar total kerugian negara yang telah dinikmatinya, yaitu:

• Kerugian negara: Rp 10,5 miliar

• Keuntungan ilegal: Rp 69,6 miliar

• Kerugian perekonomian negara: Rp 787,1 miliar

Total: Rp 856,8 miliar.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru