Hukum & Kriminal

Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading: Alexander Halim alias Akuang Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 856 Miliar

×

Korupsi Suaka Margasatwa Karang Gading: Alexander Halim alias Akuang Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 856 Miliar

Sebarkan artikel ini
Suaka Margasatwa Karang Gading
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan eks Kades Imran, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/6).

Ringkasan Berita

  • Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang bersama T.
  • Adlina di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (19/6).
  • "Menuntut terdakwa Alexander Halim alias Akuang dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider …

Topikseru.com – Pengusaha asal Langkat, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang bersama T. Adlina di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (19/6).

Akuang disebut telah menguasai kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Karang Gading secara ilegal dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 856,8 miliar.

“Menuntut terdakwa Alexander Halim alias Akuang dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar total kerugian negara yang telah dinikmatinya, yaitu:

• Kerugian negara: Rp 10,5 miliar

• Keuntungan ilegal: Rp 69,6 miliar

• Kerugian perekonomian negara: Rp 787,1 miliar

Total: Rp 856,8 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar, harta kekayaannya akan disita. Bila harta tidak mencukupi, Akuang akan dijatuhi pidana penjara tambahan 7,5 tahun.

Baca Juga  Korupsi Railink Station Kualanamu, Kejati Tahan Tersangka Baru

Jaksa menilai bahwa Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, telah memanfaatkan posisinya untuk menguasai kawasan hutan lindung demi keuntungan pribadi.

“Terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Dia menguasai lahan negara dan tidak sedikit pun mengembalikan kerugian negara,” tegas JPU.

Sebagai hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa Akuang mengalami gangguan kesehatan.

Tuntutan Serupa untuk Eks Kepala Desa

Dalam perkara yang sama, Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, juga dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, jaksa tidak menuntut Imran membayar uang pengganti, karena dia dianggap tidak menikmati hasil dari kerugian negara.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut alih fungsi kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading yang seharusnya dilindungi.

Alih fungsi ilegal ini menandakan lemahnya pengawasan di sektor lingkungan dan kehutanan serta keterlibatan aparat desa dan swasta dalam perusakan ekosistem penting.