Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar, harta kekayaannya akan disita. Bila harta tidak mencukupi, Akuang akan dijatuhi pidana penjara tambahan 7,5 tahun.
Jaksa menilai bahwa Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, telah memanfaatkan posisinya untuk menguasai kawasan hutan lindung demi keuntungan pribadi.
“Terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Dia menguasai lahan negara dan tidak sedikit pun mengembalikan kerugian negara,” tegas JPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa Akuang mengalami gangguan kesehatan.
Tuntutan Serupa untuk Eks Kepala Desa
Dalam perkara yang sama, Imran, mantan Kepala Desa Tapak Kuda, juga dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun, jaksa tidak menuntut Imran membayar uang pengganti, karena dia dianggap tidak menikmati hasil dari kerugian negara.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut alih fungsi kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading yang seharusnya dilindungi.
Alih fungsi ilegal ini menandakan lemahnya pengawasan di sektor lingkungan dan kehutanan serta keterlibatan aparat desa dan swasta dalam perusakan ekosistem penting.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2