• Keuntungan ilegal: Rp 69,6 miliar
• Kerugian perekonomian negara: Rp 787,1 miliar
Total: Rp 856,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar, harta kekayaannya akan disita. Bila harta tidak mencukupi, Akuang akan dijatuhi pidana penjara tambahan 7,5 tahun.
Jaksa menilai bahwa Akuang, pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur, telah memanfaatkan posisinya untuk menguasai kawasan hutan lindung demi keuntungan pribadi.
“Terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Dia menguasai lahan negara dan tidak sedikit pun mengembalikan kerugian negara,” tegas JPU.
Sebagai hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa Akuang mengalami gangguan kesehatan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya