“Mana mungkin maling mau mengaku. Tapi begitu, kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian karena kasus ini sudah dilaporkan,” ujarnya.
Sementara proses hukum berjalan, MH telah dinonaktifkan sementara dari kegiatan belajar mengajar dan dilarang masuk ke lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Deli Serdang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana guna mendampingi korban secara psikologis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting, menyatakan kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan, dan sejumlah saksi telah diperiksa.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya