Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPAI Desak Penetapan Tersangka Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Deli Serdang

×

KPAI Desak Penetapan Tersangka Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
KPAI
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra

Topikseru.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polresta Deli Serdang untuk mempercepat proses hukum terhadap oknum guru honorer berinisial MH, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

“Kalau bukti-bukti sudah cukup, maka terduga pelaku bisa ditahan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Kamis (19/6).

Jasra menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara cepat, sebagaimana diatur dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga  Kreator Konten Aleh Terlibat Keributan di RSUD Pirngadi Medan Hingga Berseteru dengan Keluarga Pasien

Dia juga meminta status hukum terduga pelaku segera diumumkan ke publik guna menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Jika oknum guru itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinas Pendidikan Deli Serdang harus segera memberhentikan secara permanen. Jangan menunda-nunda sanksi pemecatan,” ujarnya tegas.

KPAI turut meminta agar korban mendapatkan perlindungan khusus dan pendampingan psikososial dan hukum dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang.