Hukum & Kriminal

KPAI Desak Penetapan Tersangka Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Deli Serdang

×

KPAI Desak Penetapan Tersangka Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
KPAI
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra

Ringkasan Berita

  • "Kalau bukti-bukti sudah cukup, maka terduga pelaku bisa ditahan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Wakil …
  • Jasra menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara cepat, sebagaimana diatur dalam P…
  • Sebelumnya, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah mengambil langkah sementara dengan menonaktifkan MH dari aktivitas be…

Topikseru.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polresta Deli Serdang untuk mempercepat proses hukum terhadap oknum guru honorer berinisial MH, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

“Kalau bukti-bukti sudah cukup, maka terduga pelaku bisa ditahan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Kamis (19/6).

Jasra menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara cepat, sebagaimana diatur dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Dia juga meminta status hukum terduga pelaku segera diumumkan ke publik guna menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Jika oknum guru itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinas Pendidikan Deli Serdang harus segera memberhentikan secara permanen. Jangan menunda-nunda sanksi pemecatan,” ujarnya tegas.

Baca Juga  Ratusan Massa Geruduk PN Lubukpakam di Pancur Batu, Minta Keadilan bagi Terdakwa Kasus Penganiayaan

KPAI turut meminta agar korban mendapatkan perlindungan khusus dan pendampingan psikososial dan hukum dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang.

Jasra mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban dan menjamin hak korban atas pendidikan tetap terpenuhi.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Deli Serdang AKP Hendri Ginting mengungkap bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

“Hari ini sudah gelar perkara. Dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” jelas Hendri.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban mengajukan laporan resmi ke Polresta Deli Serdang atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MH. Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma berat dan sempat menolak kembali ke sekolah.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah mengambil langkah sementara dengan menonaktifkan MH dari aktivitas belajar mengajar dan melarangnya masuk ke lingkungan sekolah. Namun, sanksi pemecatan permanen masih menunggu keputusan hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang memicu keprihatinan publik dan mendorong tuntutan akan reformasi sistem pengawasan di institusi sekolah, khusnya terhadap tenaga pendidik honorer.