Topikseru.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polresta Deli Serdang untuk mempercepat proses hukum terhadap oknum guru honorer berinisial MH, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Kalau bukti-bukti sudah cukup, maka terduga pelaku bisa ditahan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Kamis (19/6).
Jasra menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara cepat, sebagaimana diatur dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga meminta status hukum terduga pelaku segera diumumkan ke publik guna menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya