KPAI Desak Penetapan Tersangka Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Deli Serdang

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra

Topikseru.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polresta Deli Serdang untuk mempercepat proses hukum terhadap oknum guru honorer berinisial MH, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

“Kalau bukti-bukti sudah cukup, maka terduga pelaku bisa ditahan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Kamis (19/6).

Jasra menekankan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara cepat, sebagaimana diatur dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Dia juga meminta status hukum terduga pelaku segera diumumkan ke publik guna menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Jika oknum guru itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinas Pendidikan Deli Serdang harus segera memberhentikan secara permanen. Jangan menunda-nunda sanksi pemecatan,” ujarnya tegas.

KPAI turut meminta agar korban mendapatkan perlindungan khusus dan pendampingan psikososial dan hukum dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru