Topikseru.com – Terdakwa kasus narkotika, Anan Kumar (41), dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).
Dia dinilai bersalah karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Sederhana, Medan Maimun.
Jaksa Syarifah Nayla menyatakan dalam nota tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Tidak Mendukung Pemberantasan Narkoba
Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan narkotika yang sedang digalakkan pemerintah.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya