Ringkasan Berita
- Namun saat itu, Anan Kumar mengatakan stok habis dan meminta Rizal menunggu karena ia akan pergi ke kawasan Mangkubum…
- Dia dinilai bersalah karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Sederhana, Medan Maimun.
- Jaksa Syarifah Nayla menyatakan dalam nota tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1)…
Topikseru.com – Terdakwa kasus narkotika, Anan Kumar (41), dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).
Dia dinilai bersalah karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Sederhana, Medan Maimun.
Jaksa Syarifah Nayla menyatakan dalam nota tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.
Tidak Mendukung Pemberantasan Narkoba
Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan narkotika yang sedang digalakkan pemerintah.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa.
Ditangkap Saat Hendak Serahkan Sabu
Dari berkas dakwaan, kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Rizal (dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp 300 ribu.
Namun saat itu, Anan Kumar mengatakan stok habis dan meminta Rizal menunggu karena ia akan pergi ke kawasan Mangkubumi untuk mengambil sabu seberat 3 gram.
Setelah kembali, terdakwa mempaketkan sabu tersebut dan hendak menyerahkannya kepada Rizal.
Namun petugas kepolisian yang telah membuntuti pergerakan terdakwa langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian.
Kasus ini menambah deretan panjang pelaku pengedar narkotika yang dijerat hukuman berat berdasarkan UU Narkotika.
Sesuai Pasal 114 ayat (1), pelaku peredaran narkotika golongan I, termasuk sabu, diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda maksimal Rp 10 miliar.













