Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu di Medan Maimun, Anan Kumar Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Edarkan Sabu di Medan Maimun, Anan Kumar Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sabu
Anan Kumar terdakwa pengedar sabu, saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (20/6).

Topikseru.com – Terdakwa kasus narkotika, Anan Kumar (41), dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).

Dia dinilai bersalah karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Sederhana, Medan Maimun.

Jaksa Syarifah Nayla menyatakan dalam nota tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Balai Wartawan di Polda Sumut Warisan Komjen RZ Panca Kini Beralih Fungsi dan Tinggal Kenangan

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Tidak Mendukung Pemberantasan Narkoba

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan narkotika yang sedang digalakkan pemerintah.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.