Edarkan Sabu di Medan Maimun, Anan Kumar Dituntut 7 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anan Kumar terdakwa pengedar sabu, saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (20/6).

Anan Kumar terdakwa pengedar sabu, saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (20/6).

Topikseru.com – Terdakwa kasus narkotika, Anan Kumar (41), dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/6).

Dia dinilai bersalah karena mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Sederhana, Medan Maimun.

Jaksa Syarifah Nayla menyatakan dalam nota tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jaksa.

Tidak Mendukung Pemberantasan Narkoba

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan narkotika yang sedang digalakkan pemerintah.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru