Edarkan Sabu di Medan Maimun, Anan Kumar Dituntut 7 Tahun Penjara

Sabtu, 21 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anan Kumar terdakwa pengedar sabu, saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (20/6).

Anan Kumar terdakwa pengedar sabu, saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (20/6).

Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa.

Ditangkap Saat Hendak Serahkan Sabu

Dari berkas dakwaan, kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Rizal (dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp 300 ribu.

Namun saat itu, Anan Kumar mengatakan stok habis dan meminta Rizal menunggu karena ia akan pergi ke kawasan Mangkubumi untuk mengambil sabu seberat 3 gram.

Setelah kembali, terdakwa mempaketkan sabu tersebut dan hendak menyerahkannya kepada Rizal.

Namun petugas kepolisian yang telah membuntuti pergerakan terdakwa langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Kasus ini menambah deretan panjang pelaku pengedar narkotika yang dijerat hukuman berat berdasarkan UU Narkotika.

Sesuai Pasal 114 ayat (1), pelaku peredaran narkotika golongan I, termasuk sabu, diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda maksimal Rp 10 miliar.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru