Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa.
Ditangkap Saat Hendak Serahkan Sabu
Dari berkas dakwaan, kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Rizal (dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp 300 ribu.
Namun saat itu, Anan Kumar mengatakan stok habis dan meminta Rizal menunggu karena ia akan pergi ke kawasan Mangkubumi untuk mengambil sabu seberat 3 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kembali, terdakwa mempaketkan sabu tersebut dan hendak menyerahkannya kepada Rizal.
Namun petugas kepolisian yang telah membuntuti pergerakan terdakwa langsung melakukan penangkapan di lokasi kejadian.
Kasus ini menambah deretan panjang pelaku pengedar narkotika yang dijerat hukuman berat berdasarkan UU Narkotika.
Sesuai Pasal 114 ayat (1), pelaku peredaran narkotika golongan I, termasuk sabu, diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2