Sesuai Pasal 114 ayat (1), pelaku peredaran narkotika golongan I, termasuk sabu, diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Anan Kumar terdakwa pengedar sabu, saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Jumat (20/6).
Sesuai Pasal 114 ayat (1), pelaku peredaran narkotika golongan I, termasuk sabu, diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah denda maksimal Rp 10 miliar.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis