Kamis, 24 September 2026

Spesialis Curanmor Medan Tembung Ditangkap Polisi, Sudah 6 Kali Beraksi di Berbagai Kabupaten

Muchlis - Minggu, 22 Juni 2025 01:01 WIB
Spesialis Curanmor Medan Tembung Ditangkap Polisi, Sudah 6 Kali Beraksi di Berbagai Kabupaten
Curanmor Medan Tembung
Topikseru.com - Tim Reserse Kriminal Polsek Medan Tembung berhasil meringkus AP (20), pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui telah beraksi lintas kabupaten di wilayah Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung dramatis pada Jumat, 20 Juni 2025, di pinggiran rel kereta api Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Tirto Sari, Kelurahan Bantan, dan sudah lama menjadi target operasi karena keterlibatannya dalam sejumlah aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Tembung serta daerah lain. "Pelaku terpaksa kami tembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan saat dilakukan pengembangan kasus," ujar Kompol Jhonson, Sabtu (21/6). Beraksi di Enam Lokasi, Termasuk Lintas Polres Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah enam kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Selain itu, ia juga pernah melancarkan aksinya di beberapa lokasi, seperti: - Wilayah hukum Polsek Medan Area - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) - Polres Tapanuli Utara - Polres Dairi Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu buah kunci letter Y beserta mata kuncinya, alat yang digunakan pelaku untuk membobol kontak sepeda motor milik korban. Pengintaian dan Pengembangan Kasus Polisi melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor dalam beberapa waktu terakhir. Setelah pelaku diamankan, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat. "Kami masih mendalami kemungkinan pelaku memiliki rekan atau menjual motor hasil curian ke luar kota," tambah Jhonson. Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber
:
SHARE:
Berita Terkait
BMKG Ingatkan Hujan Petir dan Gelombang 2,5 Meter Mengintai Sumut 24 September
BMKG Ingatkan Sumut Diguyur Hujan Rabu, Sejumlah Perairan Berpotensi Gelombang 2,5 Meter
Polrestabes Medan Buru Pemasok Vape Narkoba Jaringan DJ Kamboja
PUD Pasar Kota Medan Bidik Pasar Petisah Jadi Ikon Kuliner Kota Medan
PSMS Medan Menggila di Kandang, Persiku Kudus Dihantam 6-0
PSMS Medan vs Persiku Kudus: Tiga Poin Jadi Target di Kandang Perdana