Korupsi BUMN di Proyek Pupuk Kaltim
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) terkait pembongkaran dan pengelolaan pupuk curah di Medan selama periode 2016–2018.
Dalam pelaksanaannya, Syahrizal terbukti melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,64 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Rizza.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya