Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

DPO Korupsi Pupuk Rp 3,64 Miliar, Mantan Pjs GM PT BGR Dieksekusi ke Lapas Medan

×

DPO Korupsi Pupuk Rp 3,64 Miliar, Mantan Pjs GM PT BGR Dieksekusi ke Lapas Medan

Sebarkan artikel ini
DPO Korupsi Pupuk
Kejari Medan menjemput terpidana Syahrizal, di Bandara Kualanamu, untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas Medan, Minggu (22/6).

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Rizza.

Dalam putusan hakim, Syahrizal dijatuhi Pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 3,64 miliar.

Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah eksekusi, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga  Kebakaran Hutan Tele Meluas, Wilayah Terdampak Hingga 50 Hektare Lahan

Persidangan terhadap Syahrizal dilakukan secara in absentia karena ia tidak hadir sejak ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Sumut pada 12 Januari 2021.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut Syahrizal 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 3,64 miliar, subsider 5 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan karena beberapa pertimbangan yuridis dalam proses pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *